GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Kota Palu berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Hasil evaluasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD melahirkan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Ketua Pansus, Rustia Tompo, mengatakan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Rustia saat menyampaikan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, evaluasi LKPJ mencakup pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Baca juga: BRImo Raih Penghargaan Inovasi Digital, Catat 48,43 Juta Pengguna hingga April 2026
Rustia menjelaskan, pansus bekerja secara terstruktur dan objektif untuk memetakan capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah sepanjang 2025.
DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan belanja daerah, serta optimalisasi potensi pembangunan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap” yang berorientasi pada kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.
Pansus DPRD Kota Palu yang dibentuk sejak 13 April hingga 30 April 2026 itu juga menilai secara umum dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.












