Seputar Sulteng

Jurnalis Royman Hamid Ditangkap Paksa Aparat Kepolisian Pasca-pembakaran Kantor PT RCP Morowali

Global Sulteng
×

Jurnalis Royman Hamid Ditangkap Paksa Aparat Kepolisian Pasca-pembakaran Kantor PT RCP Morowali

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Royman Hamid Ditangkap Paksa Aparat Kepolisian Pasca-pembakaran Kantor PT RCP Morowali
Seorang jurnalis bernama Royman M Hamid ditangkap paksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Morowali. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Seorang jurnalis bernama Royman M Hamid ditangkap paksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Morowali pada Minggu, 4 Januari 2026.

Aksi tangkap paksa yang dilakukan personel Polres Morowali ini, pasca-penangkapan aktivis lingkungan bernama Arlan Dahrin yang berujung pada pembakaran Kantor Perusahaan PT. Raihan Catur Putra (RCP).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan video yang beredar, Kasatreskrim Polres Morowali bersama sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap mendatangi rumah seorang warga yang diketahui bernama Jufri.

Kedatangan Kasatreskrim bersama personel lainnya ke rumah Jufri untuk menangkap Royman M Hamid yang saat itu berada dirumah tersebut.

Kasatreskrim Polres Morowali terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga merupakan dasar penangkapan Jurnalis Royman M Hamid.

Saat itu, Royman meminta untuk melakukan dokumentasi terkait dengan administrasi penangkapan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Royman menilai bahwa dirinya berhak untuk mengetahui perihal penangkapan terhadap dirinya.

Namun, terlihat Kasatreskrim Polres Morowali enggan untuk memberikan administrasi terkait penangkapan tersebut untuk di dokumentasikan.

Hal itu kemudian berujung pada penangkapan paksa oleh salah satu aparat kepolisian dengan cara memiting leher dan memegang tangan Royman menuju mobil polisi.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Menilai Penangkapan Aktivis Lingkungan Morowali Cacat Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa

Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi menyayangkan penangkapan terhadap Royman M Hamid maupun Arlan Dahrin yang terkesan diperlakukan tak adil. Padahal, keduanya kerap mengawal aspirasi masyarakat setempat.

Menanggapi itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan penangkapan jurnalis Royman tidak berkaitan dengan profesi, tetapi murni dugaan tindak pidana pembakaran kantor PT RCP.

“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran, tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” ucapnya, Senin (5/1/2026).

Menurut Zulkarnain, penangkapan Royman itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi, dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ujarnya.

Kata Zulkarnain, pihaknya bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah Morowali.

Zulkarnain menyatakan bahwa saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Zulkarnain juga menyayangkan beredarnya berbagai isu miring terkait penangkapan para terduga pelaku pembakaran Kantor PT RCP.

“Terkait suara-suara di luar itu, akan kami dalami, berita-berita tersebut berasal dari mana, akan kami telusuri,” tuturnya.

Zulkarnain mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Polres Morowali tetap transparan dan profesional dalam menegakkan hukum,” jelasnya.