Seputar Sulteng

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60kg Sabu Jaringan Internasional, Lima Orang Ditangkap

Global Sulteng
×

Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60kg Sabu Jaringan Internasional, Lima Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Polda Sulteng Gagalkan Penyeludupan 60kg Sabu Jaringan Internasional, Lima Orang Ditangkap
Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyeludupan 60kg sabu jaringan Internasional. Lima pelaku ditangkap di Kabupaten Donggala. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyeludupan 60kg sabu jaringan Internasional. Lima pelaku ditangkap di Kabupaten Donggala pada Kamis, 13 November 2025.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan kelima pelaku merupakan target operasi yang telah lama dilakukan pengintaian.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Sembiring, sabu 60kg ini berasal dari Tawau Malaysia yang diseludupkan ke perairan Donggala, dengan target pasar di seluruh wilayah Sulteng.

Baca juga: Program Akhir Tahun, Pemprov Sulteng Bebaskan Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Sembiring mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang berinisial AF, MF, M, SR dan I ini telah beberapa kali melakukan penjemputan sabu, sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

“Untuk peran dari para tersangka masih kita dalami, yang jelas kelimanya ini diberi upah cukup besar,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyampaikan pengungkapan 60kg sabu jaringan Internasional ini telah berhasil menyelamatkan 300 ribu masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Adapun keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah sulteng.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Kadis Kesehatan Palu Sebut SPPG Polda Sulteng Jadi Kebanggaan Karena Jaga Kualitas dan Higienitas

Endi Sutendi menambahkan, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Sulteng untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tuturnya.