Nasional

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas-Percepatan Penyaluran Santunan

Global Sulteng
×

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas-Percepatan Penyaluran Santunan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Teken Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas-Percepatan Penyaluran Santunan
Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

PKS ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Baca juga: Jasa Raharja Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2025

Hadir pula Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Jasa Raharja dan Polri yang diteken pada 11 Agustus 2025.

Jika sebelumnya kerja sama fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas ke tiga aspek utama:

1.Berbagi data dan informasi untuk mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.

2.Dukungan penyelesaian santunan, agar korban kecelakaan dan keluarganya memperoleh hak dengan cepat, tepat, dan transparan.

3.Penyelenggaraan Kamseltibcarlantas, melalui program kolaboratif, edukasi publik, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Kata Dewi Aryani Suzana, kolaborasi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua, momentum penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.

Dewi juga mengapresiasi jajaran Korlantas Polri, Dirlantas Polda, serta seluruh mitra kerja yang mendukung program keselamatan transportasi.

Menurutnya, sinergi yang terjalin terbukti mempercepat kepastian jaminan rumah sakit kurang dari 2 x 24 jam dan penyaluran santunan meninggal dunia dalam waktu di bawah dua hari.

“Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kami ingin memastikan masyarakat yang mengalami musibah tidak lagi terbebani biaya rawatan. Kepastian jaminan harus hadir lebih cepat dan lebih tepat,” tuturnya.

Selain percepatan santunan, kedua pihak juga memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui pendekatan Socio Engineering dan pentahelix.

Baca juga: Bupati Iksan Baharudin Pimpin Rapat Penyelesaian Konflik Lahan di Kecamatan Bahodopi

Program yang dijalankan mencakup Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga menekankan edukasi publik serta penegakan hukum secara humanis untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung implementasi UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964.

Dengan PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang wajib dijaga bersama.