GLOBALSULTENG.COM – Direktur Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Africhal menyebut tersangka kasus pemalsuan dokumen persetujuan perubahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintang Delapan Wahana (BDW) berinisial FMI telah menghilang sejak Agustus 2024.
Kata Africhal, sejak adanya perubahan kewenangan perizinan dari kabupaten ke provinsi hingga ke pusat, tersangka FMI telah berpindah domisili ke Jakarta. Bahkan, tersangka tidak berada di kediamannya di Jakarta.
“Menurut beberapa sumber, tersangka menghilang atau pindah tempat kediaman yang saat ini tidak diketahui keberadaanya,” ucapnya, Senin, 7 Juli 2025.
Lebih lanjut, sebelum tanggal 3 Juli 2024, tersangka FMI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng. Namun, penahanan tersebut hanya berlangsung sekitar kurang lebih sepekan.
Hal itu diketahui karena seorang sahabat dekatnya menjenguk tersangka, tetapi petugas rutan membeberkan bahwa FMI sudah diberikan penangguhan/pengalihan penahanan oleh Polda Sulteng.
Berdasarkan hukum acara Pidana KUHAP Pasal 21 ayat 1 menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebagaimana pasal diatas, berdasarkan investigasi YAMMI Sulteng, menemukan informasi bahwa sebagaimana fakta yang berkembang saat ini, terdapat dugaan sampai dengan saat ini dokumen bukti palsu (salinan dokumen asli dari dokumen palsu) tersebut hingga kini belum ditemukan oleh Penyidik dan diduga hilang atau sengaja dihilangkan. Selain itu, pihak manajemen PT BDW juga hingga saat ini diduga belum menunjukkan dokumen tersebut.
Baca juga: YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali
Berdasarkan investigasi YAMMI Sulteng, pengalihan dan atau penangguhan jenis tahanan kepada FMI diduga di urus oleh manajemen perusahaan dan tersangka kemudian di amankan tanpa diketahui keberadaannya.
Tentunya, hal ini menguatkan dugaan bahwa ada upaya pihak manajemen PT BDW ingin perkara tersebut berhenti serta Polda Sulteng telah keliru dan sangat tidak profesional memberikan persetujuan penangguhan dan atau pengalihan jenis tahanan kepada tersangka.
YAMMI mendorong Polda Sulteng harus profesional dalam mengusut kasus tersebut, karena terdapat orang lain yang memerintahkan untuk melakukan pembuatan dokumen palsu tersebut.
Menurut Africhal, sangat tidak mungkin FMI membuat dokumen itu tanpa sepengathuan atau dorongan pihak lain yang kemudian produk palsu tersebut digunakan oleh manajemen untuk mengurus pemidahan IUP dari Kaupaten Konawe Utara ke Kabupaten Morowali.
Hal ini membuktikan bahwa manajemen PT BDW menggunakan dokumen palsu untuk menguntungkan dirinya. Maka berdasarkan pasal 10 sampai pasal 12 AD/ART perusahaan, biasanya disebutkan bahwa yang bertanggungjawab baik secara pidana dan perdata adalah Direktur Utama Perusahaan.
Soal pernyataan eks Bupati Morowali Anwar Hafid yang menyebut tidak mengetahui soal dokumen palsu tersebut, kata Africhal mungkin Anwar Hafid lupa.
Africhal juga mengklaim bahwa Anwar Hafid beberapa kali diperiksa Mabes Polri ihwal munculnya IUP dari Konawe ke Morowali yang berakhir pada tindakannya selaku Bupati untuk mencabut Kembali penyesuain IUP yang diterbitkan.
Africhal juga mendesak agar Polda Sulteng transparan dan segera memeriksa pihak manajemen PT BDW dan meminta pertanggungjawaban hukum atas kisruh tumpang tindih akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengurus penyesuaian IUP tersebut.
“Kami juga mendesak Gubernur Sulteng agar merekomendasikan IUP PT BDW segera dicabut karena membuat kisruh dunia usaha di Sulteng,” ujarnya.












