Seputar Sulteng

Disorot YAMMI Soal Penanganan Kasus Dugaan Dokumen Palsu Terbitkan IUP PT BDW di Morowali Rezim Anwar Hafid, Polda Sulteng Bilang Begini

Global Sulteng
×

Disorot YAMMI Soal Penanganan Kasus Dugaan Dokumen Palsu Terbitkan IUP PT BDW di Morowali Rezim Anwar Hafid, Polda Sulteng Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Disorot YAMMI Soal Penanganan Kasus Dugaan Dokumen Palsu Terbitkan IUP PT BDW di Morowali Rezim Anwar Hafid, Polda Sulteng Bilang Begini
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali tetap dilanjutkan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali tetap dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono saat dikonfirmasi media, Sabtu (5/7/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Djoko, berkas perkara tersangka berinisial FMI alias F telah masuk tahap satu dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Juni 2025 lalu.

“Penyidik masih terus bekerja. Petunjuk dari JPU sudah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim kembali,” ucapnya.

Baca juga: Menilik Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba dan Tumpang Tindih IUP di Morowali Rezim Anwar Hafid

Diketahui, FMI dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Dokumen yang diduga palsu itu kemudian dijadikan dasar oleh Anwar Hafid saat masih menjabat Bupati Morowali untuk menyetujui penyesuaian IUP Operasi Produksi PT BDW.

Kasus ini mencuat setelah PT Artha Bumi Mining (ABM) melaporkan adanya dugaan tumpang tindih lokasi konsesi tambang antara PT BDW dan wilayah izin mereka di kawasan Bumi Tepe Asa Maroso Morowali.

Laporan resmi disampaikan ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak tahun lalu, hingga kini kasus tersebut belum juga disidangkan di pengadilan.

Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng, Africhal, menilai pemalsuan dokumen dalam urusan pertambangan merupakan bentuk kejahatan serius.

“Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan serius. Kami mendesak Polda Sulteng mengusut tuntas, jangan berhenti pada satu tersangka saja,” ujarnya.

Africhal juga mengkritik kinerja aparat kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Sulteng tidak boleh mempermainkan hukum, kami menyayangkan kepolisian terkesan mendiamkan kasus penggunaan dokumen palsu untuk menerbitkan IUP di Sulteng,” tuturnya.

Baca juga: YAMMI Minta Polda Sulteng Profesional Usut Kasus Dugaan Pemalsuan IUP PT BDW di Morowali

Sementara itu, Mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulteng mengaku telah mendengar kasus tersebut hingga aparat kepolisian telah menetapkan tersangka.

“Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya itu sudah tersangka,” jelasnya.

Anwar Hafid juga menyatakan tidak mengetahui adanya dokumen palsu dibalik penerbitan IUP operasi produksi PT BDW.

“Saya tidak tahu menahu,” katanya.