GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 40 kilogram sabu sitaan dari pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari-Juni 2025.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, barang bukti 40 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 lokasi berbeda yakni 2 Kota Palu dan 1 Kabupaten Donggala.
“Dari 3 TKP ini berhasil ditangkap 4 tersangka berinisial M, AM, RO dan FA,” ucapnya di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).
Kata Agus Nugroho, para tersangka merupakan jaringan Internasional Indonesia-Malaysia. Modus operandi para tersangka yaitu berkomunikasi secara langsung dengan bandar di Tawau Malaysia berinisial AS.
“Para tersangka menjemput di pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah sulteng khususnya palu, donggala dan sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Agus Nugroho, narkoba tersebut akan dipasarkan di seluruh wilayah di Sulteng dengan target utama di wilayah Kota Palu, Donggala, Poso, Morowali dan Tojo Una-una.
“Itu kami dapatkan keterangannya dari para tersangka,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari dukungan stakeholder dan masyarakat masyarakat sulteng,” jelasnya.
Baca juga: Dinkes Catat HIV-AIDS di Kota Palu Tembus 1.815 Kasus, Cegah Penyebaran Lewat Program STOP
Agus Nugroho menambahkan, wilayah Sulteng yang memiliki garis pantai yang cukup panjang menjadi pintu masuk narkoba
“Masih banyak masyarakat di sulteng masih kurang menyadari bahaya narkotika yang berpotensi dijadikan pasar peredaran narkoba,” katanya.












