GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja menggelar Indonesian Financial Group (IFG) Legal Forum 2025 dengan menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan dari 12 entitas IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas dan PT Jasa Raharja Putera di Kantor Pusat Jasa Raharja Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan IFG Legal Forum 2025 tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman para in-house counsel terhadap risiko hukum dalam penyusunan opini hukum korporasi dan mendorong penerapan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam pengambilan keputusan strategis.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo mengatakan IFG Legal Forum bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di BUMN.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang memainkan peran penting dalam menjaga kebijakan perusahaan agar tetap berada dalam koridor hukum,” ucapnya.
“Bagi Jasa Raharja, forum ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good corporate governance,” tambahnya.
Disisi lain, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mendorong peserta untuk aktif memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dan refleksi.
“Saya harap para peserta bisa menyampaikan pertanyaan dan kegundahan yang dihadapi dalam praktik, agar bisa mendapat pencerahan dari para narasumber. Ini adalah kesempatan untuk memperkaya wawasan serta memperkuat mitigasi risiko profesi in-house counsel,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Karyawan PT Columbus Tolitoli Ancam Tempuh Jalur Hukum Buntut Ijazah Hilang
Forum ini menghadirkan dua pembicara utama, yakni Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Neva Sari Susanti dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008 Prof Jimly Asshiddiqie.
Neva Sari memaparkan bahwa pentingnya memahami unsur actus reus dan mens rea dalam memberikan opini hukum.
“Jika opini hukum yang diberikan terbukti menutupi atau mendorong pelanggaran hukum, itu bisa menjadi dasar dakwaan pidana. Karena itu, kehati-hatian dan dokumentasi menjadi kunci,” kata Neva.
Baca juga: ART Sebut Ulah Dirsamapta Polda Sulteng Aniaya Karyawan Warkop Palu Coreng Citra Polri
Sementara itu, Prof Jimly mengingatkan pentingnya rule of law dalam praktik hukum korporasi. Jimly mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang dan penjaga etika, bukan sekadar pelengkap administratif.
“In-house counsel bukan tukang stempel, tapi tukang rem. Mereka harus menjaga profesionalitas dan etika hukum, bahkan ketika menghadapi tekanan dari atasan,” tuturnya.












