GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim kuasa hukum empat terdakwa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan garansi fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng.
Adapun keberatan atas dakwaan JPU disampaikan masing-masing kuasa hukum para terdakwa yaitu Sidik Djatola dan Julianer untuk terdakwa Erick Robert Agan.
Kemudian, Wawan Ilham dan Eko Agung untuk terdakwa Guntur dan Hardiansyah serta Andri Korompot untuk terdakwa Darsyaf Agus Slamet.
Sidang perkara dugaan garansi fiktif Bank Sulteng itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto di Pengadilan Negeri (PN) Palu pasa Selasa 27 Mei 2025.
Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan JPU Rhenita dan Desianty secara bergantian dalam tiga berkas terpisah.
Dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Erick Robert Agan mengajukan permohonan Bank Garansi kepada BPD Sulteng KCU Palu untuk keperluan proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe pada 19 April 2021.
“Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan jaminan uang muka sebesar 20 persen,” ucap JPU Desianty dalam dakwaannya.
“Nilai bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000, dan jaminan uang muka sebesar Rp2.545.076.000,” tambah Desianty.
Tetapi, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Sehingga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng memutus kontrak PT ICK pada Pada 31 Desember 2021.
Pemutusan kontrak itu didasari karena tak ada progres pekerjaan di lapangan, meski telah diberikan tiga kali surat peringatan.
Lebih lanjut, dalam upaya menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar.
Dana tersebut dibagi dua, masing-masing Rp 1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana kepada Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan nilai kontrak Rp 11 miliar.
“Namun kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tersebut tidak terbayar dan kini macet,” ujar Desianty.
Olehnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a angka 54 pasal 14 bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 49 ayat 4 huruf b angka 54 pasal yang sama juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nantinya, sidang perkara dugaan garansi fiktif di Bank Sulteng akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025 dengan agenda pembacaan keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim GlobalSulteng telah mencoba menghubungi Erick Robert Agan tetapi belum mendapatkan jawaban apapun.