Seputar Sulteng

Polres Morowali Utara Tangkap 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Januari-Februari 2025

Global Sulteng
×

Polres Morowali Utara Tangkap 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Januari-Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Jurnalis: SyahrilEditor: Rian Afdhal
Polres Morowali Utara Tangkap 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Januari-Februari 2025
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 17 pelaku tindak pidana narkotika disertai barang bukti 85,88 gram sabu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 17 pelaku tindak pidana narkotika disertai barang bukti 85,88 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Morut Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola menyampaikan bahwa 17 pelaku itu merupakan hasil penangkapan di bulan Januari-Februari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Iptu Alfrets merincikan bahwa pengungkapan 7 kasus tindak pidana narkoba pada Januari dengan jumlah tersangka 10 orang (8 laki-laki dan 2 perempuan).

Baca juga: 7 Oknum Polisi di Polda Sulteng Dipecat Gegara Tewaskan Pencuri Handphone

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 19,55 gram,” ucapnya saat konferensi pers di Polres Morowali Utara, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, pengungkapan 6 kasus di bulan Februari dengan total tersangka 7 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Untuk total barang bukti yang disita dari 7 tersangka itu sebanyak 66,33 gram,” ujarnya.

Iptu Alfrets menjelaskan, satu dari 17 orang tersangka itu ditangkap di Desa Bungintimbe pada Sabtu 15 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 wita yakni berinsial KMR (34).

Aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 gram.

Pelaku mendapatkan narkoba itu dari seorang pria berinisial A berdomisili di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sebanyak 2 paket dengan berat kurang lebih 100 gram dijemput di Desa Taripa l, Kabupaten Poso, selanjutnya narkotika jenis sabu itu dipecah Kembali untuk dijual dengan harga per-gramnya Rp 1.300.000,” tuturnya.

Bahkan, barang bukti yang dimiliki KMR telah terjual di wilayah Kabupaten Morut sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram.

Menurut Iptu Alfrets, KMR menjual sabu dirumahnya Desa Bungimtimbe. Sehingga, peran tersangka adalah pengedar narkotika.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Bantaran Sungai Palu, Korban Alami 10 Kali Tusukan hingga Tewas di Rumah Sakit

Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pada 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.