GLOBALSULTENG.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia khususnya Sulawesi Tengah (Sulteng) ditargetkan cair sebelum ramadhan (bulan puasa) 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Baca juga: 200 Pengurus BPD HIPMI Sulteng Resmi Dilantik, Dipimpin Muhammad Fakhri Fadlurrahman
Menurut Rini Widyantini, THR dan gaji ke-13 tetap dicairkan meskipun adanya kebijakan efisiensi anggaran, sehingga ASN di Indonesia khususnya Sulteng bersabar hingga PP tersebut resmi diterbitkan.
“PP sedang kita persiapkan, muda-mudahan sebelum puasa PP sudah keluar, THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan,” ucapnya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tetap dicairkan.
Bahkan, Menkeu Sri Mulyani membantah adanya isu penghapusan THR dan gaji ke-13 buntut efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah dianggarkan, Insya Allah (cair),” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak menyentuh belanja pegawai.
“Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai, tetap dianggarkan karena merupakan hak ASN,” tuturnya.