GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyampaikan bahwa pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi PPPK batal dirumahkan.
Hal itu disampaikan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Rabu (5/2/2025).
Menurut Adiman, pihaknya tetap mengikuti Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB terkait pembayaran gaji honorer.
Pasalnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer sampai proses seleksi PPPK selesai.
“Ada 2 kategori yang susah kita pecahkan masalahnya yaitu pegawai honorer yang telah mengabdi 3 tahun dan dibawah 2 tahun, tapi tetap dibayarkan sampai proses seleksi PPPK selesai,” ucapnya.
Adiman membeberkan bahwa pihaknya sempat berpikir akan merumahkan pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi PPPK di Sulteng.
Hal itu dikarenakan kebijakan MenPAN-RB dan Mendagri saling bertolakbelakang serta tidak mendapatkan kejelasan sampai saat ini.
“Tetapi setelah diskusi panjang dengan ibu Sekprov, tidak jadi kita lakukan hal itu dan tetap kita bayar honornya,” ujarnya.
Meski begitu, pencarian gaji untuk pegawai honorer non database BKN dan peserta yang lulus seleksi PPPK menunggu surat edaran terbaru dari Gubernur Sulteng.
“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan surat edaran gubernur terbaru kepada OPD, yang pasti kita akan sesuaikan dengan hasil rapat dengan sekda dan kebijakan baru dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Adiman menyatakan bahwa pihaknya harus hati-hati dalam mengambil langkah dalam pencairan gaji pegawai honorer non database BKN maupun peserta yang lulus seleksi PPPK di Sulteng.
Baca juga: BKD Sebut Pegawai Honorer yang Lulus PPPK di Sulteng Tetap Dapat Gaji sampai Terima SK
Adiman juga mengingatkan agar OPD tidak melakukan penambahan tenaga honorer ditahun 2025.
“BKN, Mendagri dan MenPAN-RB berbeda-beda hingga membuat Pemerintah Provinsi Sulteng gamang (takut) untuk mengambil kebijakan, namun kalau kita tidak dibayar, berati kita rugikan anak-anak kita, tapi dengan syarat tidak boleh menambah tenaga honorer,” jelasnya.












