Politik

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim di MK Kandas, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Pemenang Pilkada Sulteng 2024

Global Sulteng
×

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim di MK Kandas, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Pemenang Pilkada Sulteng 2024

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim di MK Kandas, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Pemenang Pilkada Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Anwar Hafid-Reny Lamadjido pemenang Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Anwar Hafid-Reny Lamadjido pemenang Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024.

Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido kini berkekuatan hukum tetap.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Seorang Pengusaha Alat Berat Kecewa dengan PT Sany Perkasa Buntut Penarikan 22 Unit Eksavator, Dinilai Merusak Reputasi

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK di Sulteng Batal Dirumahkan, Tetap Digaji Tapi Ini Syaratnya

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan tudingan adanya pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara.

Baca juga: Sengketa Pilkada Kota Palu 2024, Gugatan Hidayat-Andi Nur Lamakarate Ditolak MK, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin Sah Jadi Pemenang

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai pemenang Pilkada Sulteng 2024.