GLOBALSULTENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman menyebut bahwa honorer DPRD yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK tahap I tetap terangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon, Rabu (29/1/2025).
“Mereka (honorer DPRD Sulteng) yang tidak lulus seleksi tahap I maupun CPNS tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Adiman menjelaskan, kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu yakni tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
Baca juga: Pegawai Honorer di DPRD Sulteng Mengadu ke Anggota DPR RI Gegara Tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK
Kemudian, pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
“Jadi mereka pasti akan jadi paruh waktu, kita menuggu saja tahapannya,” ujarnya.
Kata Adiman, pegawai yang menjadi PPPK paruh waktu kemungkinan akan diangkat menjadi penuh waktu di tahun 2026.
“Mereka kemungkinan akan menjadi penuh waktu nanti di tahun 2026, tergantung bagaimana nanti, kita berharap mereka semua terangkat sesuai dengan anggaran kita menjadi penuh waktu,” tuturnya.
Terkait surat sanggah, Adiman menilai proses seleksi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Coba diberikan masukan kepada kami, apa yang ingin disanggah, sepertinya proses seleksi ini sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat sanggah yang dikeluarkan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.
“Kami akan pelajari dulu yang telah disampaikan BKD Sigi dan Donggala, modelnya dan apa yang diperjuangkan, supaya selaras, saya coba cari dulu, apa yang disanggah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai honorer di Sekretariat DPRD Sulteng mengadu ke anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola gegara tidak lolos ujian seleksi CPNS dan PPPK tahap I.
Adapun pengaduan itu dilakukan akibat ketidakpuasan para pegawai honorer di DPRD Sulteng terkait proses seleksi CPNS dan PPPK tahap I.
Perwakilan pegawai honorer di DPRD Sulteng yang mengadu ke Longki Djanggola diantaranya adalah Abdul Rauf, Zainal, Ustin Wulandari, Sari Intan, Juliana, Steven dan Simon.
Saat itu, mereka mengungkapkan permasalahan terkait seleksi CPNS dan PPPK tahap I yang mana dari 99 tenaga honorer tidak ada satupun lulus.
Lebih lanjut, mereka juga keberatan atas informasi bahwa peserta yang tidak lulus tahap I, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi tahap II.
Padahal, terdapat 115 formasi yang disediakan untuk Sekretariat Dewan dalam proses seleksi tahap II.
Para pegawai berharap formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut tenaga honorer lama lebih diutamakan.
Mereka juga meminta BKD Sulteng agar segera mengeluarkan surat masa sanggah seperti yang dilakukan BKD Kabupaten Sigi dan Donggala.












