Seputar Sulteng

Peserta yang Lulus PPPK Tak Boleh Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK? Begini Penjelasan BKD Sulteng

Global Sulteng
×

Peserta yang Lulus PPPK Tak Boleh Dapat Gaji Honorer Meski Belum Terima SK? Begini Penjelasan BKD Sulteng

Sebarkan artikel ini
BKD Sebut 18 Calon PPPK Sulteng Bermasalah, Penyerahan SK Pengangkatan Juni 2025 Ditunda
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan bahwa terdapat 18 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I terlambat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ribuan tenanga honorer yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini memasuki tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Adapun pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan sejak 1 sampai 31 Januari 2025 dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai pada 1-28 Februari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025, jadwal penerbitan SK PPPK direncanakan pada 1 Maret 2025.

Baca juga: 3 Calon Bupati di Sulteng Bakal Dilantik Februari, Pemprov Harap Sengketa Pilkada Selesai Maret 2025

Namun, saat ini terdapat polemik terkait dengan sistem penggajian pada bulan Januari dan Februari kepada para honorer yang telah lulus PPPK.

Regulasi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB dan Kemendagri bertolakbelakang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan gaji kepada pegawai Non-ASN (honorer).

Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendagri Tito Krnavian menyebut bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artinya, pegawai yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK tidak boleh menerima gaji honorer meskipun belum menerima SK PPPK.

Sementara, SE MenPAN-RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dinyatakan bahwa tetap menganggarkan gaji honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK hingga sampai terangkat menjadi ASN.

SE MenPAN-RB juga tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulteng nomor 01 Tahun 2025 pada poin ke-3 yang menyatakan bahwa tetap menganggarkan/diberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus pada tahap I hingga diangkat menjadi ASN.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulteng Adiman juga mengaku bahwa kebijakan MenPAN-RB dan Kemendagri bertabrakan.

“Ini kan jadi dimanika, bertabrakan surat edaran dengan pernyataan mendagri, kita di daerah yang bingung,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Minggu (26/1/2025).

Menurut Adiman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan zoom bersama Mendadri terkait masalah pembayaran gaji tersebut.

“Setelah libur, nanti kita akan zoom bersama Mendagri terkait pembayaran gaji honorer yang lulus PPPK, nanti banyak hal yang akan kita tanyakan ke mereka,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Edaran soal Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dapat Sanksi Jika Melanggar

Adiman menambahkan, sebelum adanya kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulteng belum bisa membayarkan gaji para pegawai honorer yang telah lulus PPPK.

“Karna kalau kita bayarkan, itu akan jadi temuan BPK, makanya kita tidak bisa lakukan kesalahan, kita tunggu dulu kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.