GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kantor Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) disegel buntut kekecewaan warga dimasa kepemimpinan Kades berinisial MG.
Pasalnya, warga menduga Kades MG diduga menyalahgunakan anggaran hingga tidak menjalankan visi-misinya.
Tokoh Pemuda Desa Tada Utara Al Ma’ruf menyebut bahwa pihaknya telah melakukan mediasi di Kantor Camat Tinombo Selatan tetapi tidak mendapatkan solusi.
Lebih lanjut, terdapat banyak masalah yang dilakukan Kades MG tetapi tidak mendapat sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tada Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Segel Kantor Desa Tada Utara Parimo, Minta Kades Mundur
Masayarat menduga adanya kongkalikong antara Pemerintah Desa dan BPD, sehingga masalah itu terkesan dibiarkan.
“Salah satu anggota BPD istrinya adalah bendahara desa, memang tidak ada aturan yang melarang, tapi ini tidak etis dan memunculkan asumsi liar di masyarakat,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Aksi penyegelan kantor desa ini dilakukan masyarakat dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Masyarakat meminta agar MG mundur dari jabatannya sebagai Kades Tada Utara.
“Kecuali dia (kades MG) siap memundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.
Sebelum kantor desa disegel warga, Kades MG telah dilaporkan ke Polres Parimo atas dugaan korupsi sebesar Rp 170 Juta.
Adapun kasus itu pertama kali dilaporkan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tada Utara Ihsan pada Jumat 29 Maret 2024.
Ihsan menambahkan, total dana desa yang diduga dikorupsi Kades MG berjumlah Rp 170.498 juta.
Berikut daftar item atau sisa anggaran pengadaan yang diduga dikorupsi Kades Tada Utara:
1.Pengadaan Sound System Rp 8 juta
2.Pengadaan Sound System Gantung Rp 5 juta.
3.Pengadaan Laptop Rp 6 juta.
4.Print Rp 1 juta.
5.Penimbunan Lapangan Rp 57 juta
6.Sewa Alat Buldoser Rp 8.400 juta.
7.Pengadaan Pupuk Rp 22 juta lebih.
8.Pengadaan Bibit Durian Musang King Rp 46 juta lebih
9.PerlengkapanPeralatan Sedotan Pasir Rp 16 juta lebih.
Baca juga: Peringati HUT ke-6 Team Runner Indonesia, 1.200 Peserta Bakal Meriahkan Event Lari di Kota Palu
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Parimo dan telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
Meski begitu, Inspektorat tidak membeberkan kepada pelapor terkait jumlah kerugian negara tersebut.