GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Adiman angkat bicara terkait dugaan masalah dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kabarnya, salah satu peserta PPPK di Morut yang dinyatakan lulus seleksi diduga belum pernah mengabdi sesuai aturan yang berlaku.
Peserta tersebut dilaporkan lulus sebagai tenaga admin di salah satu sekolah di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morut.
Baca juga: Perekrutan PPPK di Morut Diduga Bermasalah, Ada Peserta Bisa Lolos Tanpa Mengabdi
Kata Adiman, setiap pendaftar PPPK wajib memiliki surat pernyataan mutlak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyatakan mereka telah mengabdi minimal 2 tahun.
“Ada OPD pengusul dari mana sebenarnya dia honor, kalau tidak ada OPD yang menandatangani surat pernyataan muktak, tidak mungkin bisa mendaftar,” ucap Adiman saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (13/1/2025).
Adiman menduga adanya kemungkinan penerbitan Surat Keputusan (SK) fiktif oleh OPD jika benar ada peserta yang dinyatakan lulus.
“Karna lazimnya yang bisa mendaftar PPPK itu pernyataan mutlak dari kepala OPD yang menyatakan peserta adalah orang yang telah menjadi honorer 2 tahun sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, Adiman menyebutkan bahwa peserta diperbolehkan mendaftar PPPK lintas OPD, tidak harus di tempat mereka sebelumnya menjadi honorer.
Baca juga: Anwar Hafid Banjir Pujian saat Hadiri Acara Purna Praja Sulteng di Lapangan Vatulemo Palu
Adiman menambahkan, para peserta yang belum dinyatakan lulus bisa memanfaatkan masa sanggah jika menemukan kejanggalan dalam proses perekrutan.
“Kan ada masa sanggah, kalau ada yang melihat orang-orang tidak pernah honor dan lulus PPPK, coba dilaporkan di BKD, supaya bisa dipending kelulusan yang bersangkutan, bisa saja,” tuturnya.