GLOBALSULTENG.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat enam kasus pelanggaran kebebasan pers, termasuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu Nurdiansyah saat konferensi pers di Sekretariat Bersama, Jl Ahmad Yani Palu, Selasa (31/12/2024).
“Pelanggaran kebebasan pers masih terus terjadi di Sulteng, para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari oknum aparat TNI/Polri, aparat pemerintah, hingga warga masyarakat,” ucapnya.
Adapun salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah intimidasi yang dialami Gideon Siswadi Horomang, wartawan asal Tolitoli saat meliput sidang kasus asusila.
Ia dilarang meliput oleh seorang orator massa aksi. Kasus serupa dialami Dulla, jurnalis di Banggai Laut yang diintimidasi oleh Kasatpol PP setempat.
Kasus lain melibatkan Helmi Liana, jurnalis di Banggai yang mendapat intimidasi dari seorang oknum TNI setelah meliput dugaan pungli terkait penyaluran BBM ilegal di SPBU Kilo 5 Banggai.
Sementara itu, Syamsudin Tobone, jurnalis SCTV di Palu menghadapi pelecehan verbal saat hendak mewawancarai Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto yang menolak wawancara karena penggunaan ponsel merek China.
Baca juga: Dirlantas Polda Sulteng Dimutasi Pasca Hina Jurnalis SCTV Palu, Karo Ops-Wadir Binmas Pindah ke BNN
Selain itu, Halima Charoline, jurnalis media Alkhairaat.id menjadi korban intimidasi oleh oknum TNI saat meliput kegiatan di Lapangan Vatulemo. Bahkan, Polda Sulteng memanggil wartawan Media Alkhairaat sebagai saksi terkait pemberitaan pencemaran nama baik.
“Redaksi media tersebut menolak hadir sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap tidak menghargai kerja jurnalistik,” ujarnya.
Baca juga: Dirlantas Polda Sulteng Minta Maaf Pasca Lecehkan Jurnalis SCTV Palu soal Wawancara Pakai Handphone
Sementara, Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya menyebut bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Kekerasan ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi,” tuturnya.
AJI Palu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, AJI Palu mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Palu juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan, melaporkan kekerasan yang dialami dan selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi, tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” jelasnya.












