Politik

Tim Hukum Anwar Hafid-Reny Lamadjido Minta MK Tolak Gugatan Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim

Global Sulteng
×

Tim Hukum Anwar Hafid-Reny Lamadjido Minta MK Tolak Gugatan Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Tim Hukum Anwar Hafid-Reny Lamadjido Minta MK Tolak Gugatan Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim
Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tegas menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tegas menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.

Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat ambang batas untuk diterima MK.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Selisih perolehan suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 mencapai 6,4 persen atau 102.825 suara, jauh melampaui ambang batas 1,5 persen sesuai ketentuan, oleh karena itu, gugatan ini tidak layak untuk diadili,” ucap anggota tim hukum Ihza & Ihza Law Firm perwakilan paslon Anwar-Reny, Gugun Ridho Putra, Kamis (18/12/2024).

Menurut Gugun, MK seharusnya segera memutus permohonan ini melalui mekanisme dismissal atau penolakan awal tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Soroti Retribusi Parkir Tak Capai Target, Begini Respon Kadis Perhubungan

“Kami meminta MK bertindak tegas dan cepat demi menjaga integritas proses hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulteng yang diumumkan pada 12 Desember 2024, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido memperoleh 724.518 suara (45%), Ahmad Ali-Abdul Karim 621.693 suara (38,6%) dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako 263.950 suara (16,4%).

Dalil Gugatan Dinilai Tidak Relevan

Gugun juga menilai beberapa dalil gugatan paslon Ahmad Ali-Abdul Karim tidak substantif.

“Rendahnya partisipasi pemilih bukan ranah MK untuk diadili, selain itu, dugaan pelanggaran seperti pendistribusian formulir C Pemberitahuan tidak signifikan, karena hak memilih ditentukan oleh DPT dan KTP elektronik, bukan formulir tersebut,” ujarnya.

Sementara, Mantan Komisioner KPU Naharuddin turut memberikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa tuduhan terkait pelanggaran pelantikan pejabat OPD oleh Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido juga tidak berdasar.

“Pengangkatan pejabat OPD merupakan kewenangan Wali Kota, bukan Wakil Wali Kota,” tuturnya.

Tim Hukum BERANI Siap Hadapi Proses di MK

Tim hukum paslon Anwar Hafid-Reny Lamadjido (BERANI) yang terdiri dari anggota Ihza & Ihza Law Firm serta didukung partai koalisi pengusung seperti Partai Demokrat, PBB, dan PKS menyatakan kesiapannya menghadapi proses di MK.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Jaringan Mujahidin Indonesia Timur di Palu dan Ampana

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, hadir sejumlah tokoh, termasuk Mardiman Sane dan Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid.

“Kami optimistis bahwa MK akan melihat fakta hukum dengan jelas dan menolak gugatan yang diajukan paslon nomor 1, proses ini harus mengutamakan keadilan dan menjaga demokrasi di Sulteng,” jelas Gugun.