Kriminal Hukum

Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu

Global Sulteng
×

Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu

Sebarkan artikel ini
Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu
Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah usai ditolak mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan QR Code. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah usai ditolak mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan QR Code.

Insiden dugaan penganiayaan ini juga terekam dalam CCTV SPBU dan kini menjadi perhatian publik.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan rekaman itu, pelaku menampar telinga kanan korban satu kali sebelum meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf.

Baca juga: BNN Geledah Rumah DPO Jaringan Narkoba Internasional di Kota Palu

Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 wita.

“Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” ucapnya.

Kata Asriadi, pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak 5 liter untuk kendaraan pribadinya.

Namun, sesuai aturan sejak 1 Desember 2024, SPBU tidak diperbolehkan mengisi BBM tanpa QR Code. Asriadi bahkan menawarkan untuk membantu pelaku mendaftarkan QR Code.

“Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan, jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika pelaku tetap memaksa di luar prosedur dan menampar korban. Setelah insiden itu, pelaku bahkan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan tidak minta maaf dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Denpom XIII-2 Palu. Ia juga diarahkan untuk melakukan visum sebagai bukti laporan.

Lebih lanjut, upaya mediasi di Kodim 1306/Donggala tidak membuahkan hasil, karena korban menolak berdamai dan memilih menempuh jalur hukum.

Baca juga: PSU Pilkada 2024 di Morowali: Anwar Hafid-Reny Lamadjido Menang Telak, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hanya Dapat 3 Suara

Sementara, Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf Iko Power menyampaikan bahwa kasus tersebut sementara ditangani oleh Kodim 1306/Kota Palu.

“Sementara di tangani Anggota Kodim 1306/Kota Palu,” jelasnya.