GLOBALSULTENG.COM – Mantan Ketua KPU Sulteng Yahdi Basma menyebut Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) resmi alat bantu publikasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.
“Ya resmi, Sirekap adalah bentuk pelayanan publik untuk mempercepat penyampaian informasi hasil pemilu kepada masyarakat,” ucapnya, Jumat (30/11/2024).
Namun, Yahdi menyampaikan bahwa meskipun resmi alat bantu, Sirekap bukanlah rujukan legal untuk proses rekapitulasi suara.
“Rujukan legal sesuai regulasi adalah rekapitulasi berjenjang, mulai dari sertifikat hasil suara di TPS (C-Hasil), lalu dihitung dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU pusat dalam 14 hari,” ujarnya.
Fungsi Sirekap dan Perbedaan dengan Quick Count
Sirekap yang berbasis teknologi informasi, menggunakan metode Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah data tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
Hasil ini kemudian dipublikasikan secara real-time melalui situs resmi KPU, memberikan transparansi bagi masyarakat.
Menurut Yahdi, aplikasi ini berbeda dengan metode quick count lembaga survei yang menggunakan wawancara langsung dengan pemilih diluar TPS.
“Sirekap adalah versi resmi dari KPU untuk publikasi hasil sementara, bukan prediksi berdasarkan sampel,” tuturnya.
Hasil Sementara Pilgub Sulteng 2024
Berdasarkan data yang tersedia di aplikasi Sirekap hingga Jumat malam, total suara masuk dalam Pilkada Sulteng telah mencapai 96,72 persen. Hasil sementara menunjukkan pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido unggul dengan perolehan 706.124 suara atau 45,03 persen.
Diposisi kedua, pasangan nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memperoleh 605.324 suara atau 38,60 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuaka mendapatkan 256.602 suara atau 16,36 persen.
KPU: Hasil Final Tetap Berbasis Rekapitulasi Manual
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, menegaskan bahwa hasil Pilkada yang final dan resmi hanya akan ditetapkan melalui rekapitulasi manual berjenjang.
“Tahapan penghitungan suara saat ini masih berlangsung, kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses ini,” jelasnya.
Dengan kehadiran Sirekap, publik dapat memantau perkembangan suara secara cepat, meskipun tetap harus menunggu hasil resmi yang ditetapkan melalui mekanisme manual oleh KPU.