GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu berinisial AS alias PE akhirnya minta maaf pasca disomasi tim hukum BERANI buntut fitnah SARA jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu diketahui melalui video yang diunggah oleh akun tiktok Hasbar Alwi dikutip GlobalSulteng, Kamis (21/11/2024).
“Sehubungan dengan beredarnya video saya yang berisi tentang pengusiran suku kaili di morowali menjadi viral serta merugiksn pihak-pihak tertentu, maka dengan ini saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap PE dalam video tersebut.
Baca juga: Tim Hukum BERANI Somasi Pensiunan ASN di Palu Buntut Fitnah SARA ke Anwar Hafid
“Saya tidak ada niat merugikan pihak yang disebut namanya didalam video tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum BERANI melakukan somasi terhadap seorang pria berinisial AS alias PE yang diduga melakukan fitnah mengandung isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Hal itu diungkapkan tim hukum BERANI Hasbar Alwi melalui akun tiktoknya dikutip GlobalSulteng, Rabu (20/11/2024).
“Kami tim hukum BERANI menyampaikan somasi secara terbuka kepada PE dan pihak pembuat video serta yang sengaja menyebarluaskan video yang mengandung fitnah dengan isu sara kepada paslon gubernur sulteng yakni anwar hafid,” ucapnya.
Menurut Hasbar Alwi, video yang mengandung isu SARA itu telah beredar di sejumlah media sosial.
“Dalam video tersebut terdapat seseorang (PE) sedang duduk diwawancarai dan direkam oleh Orang Tak Dikenal (OTK) siapa dan dimana alamat orang tersebut,” ujarnya.
Hasbar juga membantah fitnah dari PE yang juga merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu tersebut.
“Tidak benar, Anwar Hafid pernah berkata dan berbuat seperti yang dituduhkan didalam video tersebut,” tuturnya.
“Pada tahun 1999 faktanya, anwar hafid masih berdomisili dan menjabat sebagai sekretaris camat di Mangkutana Sulawesi Selatan, video tersebut murni fitnah dan mecemarkan nama baik anwar hafid sebagai paslon gubernur sulteng 2024,” tambahnya.
Kata Hasbar, pihaknya juga memberikan waktu 3X24 jam para pihak tidak menghapus postingan dan membuat klarifikasi serta permohonan maaf, maka akan diajukan upaya hukum pidana karena diduga memenuhi unsur ketentuan UU ITE.
Baca juga: Kombes Pol Helmi Kwarta Resmi Jabat Wakapolda Sulteng Gantikan Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko
“Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, para pihak tidak juga postingan dan membuat klarifikasi serta permohonan maaf kepada anwar hafid secara khusus dan masyarakat sulteng pada umumnya, maka dengan sangat terpaksa akan kita ajukan upaya hukum pidana karena diduga kuat perbuatan ini telah memenuhi unsur UU ITE,” jelasnya.












