GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Masyarakat Pantai Timur (FMPT) Rajab mengecam keputusan Ketua KPU Parimo untuk menggelar debat kandidat di Kota Palu.
Kata Rajab, alasan yang disampaikan Ketua KPU Parimo terkait lokasi debat kandidat dilaksanakan di Kota Palu tidak masuk akal dan bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Rajab, dua alasan utama yang disampaikan Ketua KPU Parimo yaitu keputusan debat kandidat dilaksanakan di Kota Palu merupakan hasil kesepakatan antara tim Liaison Officer (LO) dari masing-masing kandidat saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU.
Baca juga: Petahana Rusdy Mastura Pamer Prestasi dan Umbar Janji saat Debat Perdana Pilkada Sulteng 2024
Kemudian, kapasitas gedung di Kabupaten Parimo dinilai tidak memadai dan sedang digunakan untuk ujian P3K.
Rajab menyebutkan bahwa alasan pertama tidak logis, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya mengacu pada PKPU dan memastikan pelaksanaan debat kandidat tetap berlangsung di Parimo.
“Ini seharusnya disampaikan KPU ke tim LO masing-masing kandidat saat Rakor bahwa debat kandidat harus diutamakan di kabupaten, bukan di luar daerah,” ucapnya, Jumat (18/10/2024).
Rajab juga menolak alasan kapasitas gedung, mengingat sebelumnya debat serupa pernah dilakukan di lapangan terbuka di Kabupaten Parimo.
Selain itu, Rajab mempertanyakan besaran anggaran yang akan dikeluarkan jika debat digelar di Kota Palu, mengingat jarak serta biaya dikeluarkan lebih besar dibanding jika debat diadakan di Parimo.
Rajab menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi protes buntut keputusan terkait lokasi debat kandidat tersebut.
“Kami akan melakukan aksi protes terhadap KPU karena kami menilai banyak kejanggalan dalam keputusan itu,” ujarnya.