GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (14/10/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua Moh Anugrah Pratama, dan disaksikan oleh Pjs Wali Kota Palu yang diwakili Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Husaema.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Arif Miladi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa agenda penyelesaian Ranperda ini menjadi prioritas.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Anak Dibawah Umur
Ia mengingatkan bahwa DPRD Kota Palu masih memiliki sejumlah Ranperda yang belum tuntas, termasuk Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang menjadi landasan utama perencanaan pembangunan Kota Palu selama 25 tahun ke depan.
Menurut Arif, dokumen RPJPD ini memegang peran strategis, di mana semua rencana pembangunan daerah ke depan akan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam dokumen tersebut.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi dokumen ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menyesuaikan pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Sejak Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan hasil evaluasi Ranperda RPJPD melalui Keputusan Gubernur Nomor 000.7.2.1/416.10/bappeda-g.st/2024 pada 12 September 2024, DPRD dan Wali Kota Palu telah diberikan batas waktu untuk menyempurnakan dokumen tersebut sesuai dengan sejumlah catatan yang disampaikan oleh gubernur.
Sesuai ketentuan, Bapemperda harus menuntaskan penyempurnaan ini paling lambat 10 Oktober 2024.
Melalui konsultasi dengan perangkat teknis dan bagian hukum Pemkot Palu, Bapemperda melakukan analisis dan konfirmasi untuk memastikan Ranperda RPJPD telah memenuhi seluruh syarat sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
DPRD juga meminta klarifikasi kepada Bappeda selaku pemrakarsa agar setiap poin yang menjadi evaluasi dari Gubernur dapat dijelaskan dan disempurnakan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD, Pemkot Palu dan perangkat daerah terkait dalam proses penyelesaian Ranperda ini.
“Dengan kerja sama yang baik, kita harapkan seluruh Ranperda penting, termasuk RPJPD, dapat disahkan sesuai target waktu dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan Kota Palu ke depan,” tuturnya.












