Kriminal Hukum

Perusahaan Tambak Udang PT EPU Donggulu Parimo Diduga Tak Penuhi Janji, Pekerja Soroti 2 Oknum Pejabat

Global Sulteng
×

Perusahaan Tambak Udang PT EPU Donggulu Parimo Diduga Tak Penuhi Janji, Pekerja Soroti 2 Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Tambak Udang PT EPU Donggulu Parimo Diduga Tak Penuhi Janji, Pekerja Soroti 2 Oknum Pejabat
Para pekerja di PT Esaputli Prakarsa Utama (EPU) Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo belum lama ini melalukan aksi unjuk rasa buntut janji bonus yang belum dibayarkan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Para pekerja di PT Esaputli Prakarsa Utama (EPU) Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo belum lama ini melalukan aksi unjuk rasa buntut janji bonus yang belum dibayarkan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Erwin Lakaseng menyesalkan tindakan perusahaan yang terkesan membohongi para pekerja.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Padahal, perusahaan yang bergerak dibidang usaha tambak udang itu menjanjikan untuk memberikan bonus apabila mencapai target produksi.

Baca juga: Begini Tanggapan Pendeta Rinaldy Damanik Tentang Jeffisa-Ruben Maju di Pilkada Morut 2024

Bahkan, Erwin Lakaseng membeberkan bahwa pihaknya memiliki data bahwa hasil produksi PT EPU berada di angka 540 ton.

“Kalau dinilai dengan uang kurang lebih 33 miliar lebih, setelah dipotong sama pembiayaan itu estimasinya sekitar 26 miliar, pasti ada keuntungan itu sekitar 7 miliar lebih,” ucapnya.

Menurut Erwin Lakaseng, pihak perusahaan menggunakan alasan lain untuk menghilangkan janji bonus tersebut.

“Menurut saya, kalau para pekerja mencapai target dari yang ditentukan perusahaan, secara otomatis mereka untung dan pekerja sudah memenuhi syarat untuk dapat bonus,” ujarnya.

Erwin Lakaseng juga menyoroti terkait dengan janji PT EPU yang ingin membangun rumah ibadah sebelum masuk beroperasi.

“Sampai hari ini janji-janji PT EPU tidak realisasikan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menduga 2 oknum pejabat di PT EPU Donggulu Parimo diduga menjadi orang yang selalu melakukan hal-hal yang merugikan pekerja.

“Saya juga sudah menyurat ke DPRD untuk dilakukan RDP bersama pihak perusahaan untuk memperjelas bonus itu, kami juga melakukan penutupan akses jalan ke tambak udang sampai janji kami terpenuhi,” jelasnya.

Sementara, Direktur Utama PT EPU Andi Bhakty Baramuli menyebut bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak dituliskan terkait dengan bonus.

“Semua hak karyawan kita sudah penuhi, kalaupun bonus, itu hak karyawan mau dikasih atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” katanya.

Lebih lanjut, ada 3 komponen agar para pekerja mendapatkan bonus yakni harus mencapai Feed Convension Ratio (FCR), size minimal 50 ekor dan tonase dengan margin 37-41 ton per-hektare.

“Kalau perusahaan menguntungkan, tidak salah kita bagi, tapi bukan suatu keharusan,  jadi mereka tidak baca, sudah ada perusahaan buat SOPnya,” pungkasnya.

Baca juga: Konsolidasi bersama Kader Demokrat, Anwar Hafid Perkuat Strategi Pemenangan di Pilkada Sulteng 2024

Kata Andi, pihaknya telah mengkalkulasi untuk FCR para pekerja tidak tercapai alias membebngkak 1,54.

“Ini adanya yang provokasi, pertama kita membuka lahan terlalu banyak permintaannya,” ujarnya.