Politik

Dinilai Bebani Masyarakat, Hidayat Bakal Hapus Retribusi Sampah dan Pajak Makan Minum di Kota Palu

Global Sulteng
×

Dinilai Bebani Masyarakat, Hidayat Bakal Hapus Retribusi Sampah dan Pajak Makan Minum di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Polling Pilkada Kota Palu 2024, Hidayat - Andi Nur B Lamakarate Unggul 78 Persen
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat - Andi Nur B Lamakarate meinggalkan jauh pesaingnya dalam polling Pilkada Kota Palu 2024 yang dilakukan oleh media online kabarselebes.id. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Bakal Calon Wali Kota Palu Hidayat menyebut bahwa menyebut pihaknya akan menghapus retribusi sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Jumat (6/9/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Hidayat, pengelolaan sampah dapat dilakukan tanpa memungut retribusi dari masyarakat, seperti yang pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palu periode 2016-2021.

“Retribusi sampah rumah tangga akan kami hapus, sampah bisa dikelola dengan metode 3R (reuse, reduce, recycle),” ucapnya.

Baca juga: Hidayat dan Andi Nur Lamakarate Komitmen Tingkatkan Sektor Pariwisata Jika Terpilih di Pilkada 2024

Kata Hidayat, sistem 3R mampu mengubah sampah menjadi nilai ekonomis dan sangat efektif untuk mengelola sampah plastik yang selama ini menjadi masalah utama.

Kemudian, Hidayat juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan metode 3R di wilayah Palu Barat, Selatan dan Timur.

Sehingga, armada pengangkut sampah tidak perlu membawa sampah langsung ke TPA.

“Dengan TPS3R, pengelolaan sampah akan lebih teratur dan efisien, TPA tidak akan mampu menampung sampah selamanya, hanya saja, pola ini belum maksimal diterapkan sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat juga menyoroti kebijakan pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.

“Ekonomi belum benar-benar pulih, infrastruktur pascabencana pun belum selesai, masyarakat justru dibebani pajak lagi,” tuturnya.

Akibat kebijakan pajak 10 persen yang diberlakukan untuk warung makan telah memicu protes dari berbagai kalangan termasuk Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Aspek Sulteng).

Baca juga: Sekretaris DPRD Kota Palu Sebut Persiapan Pelantikan Capai 80 Persen, Anggota Terpilih Didampingi 2 Orang

Dia menambahkan, kebanyakan warung makan di Kota Palu tidak memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak, mengingat modal usaha sering dibawah Rp 1 miliar, sehingga masuk kategori Pedagang Kaki Lima (PKL).

“PKL tidak seharusnya dikenakan pajak,” jelasnya.

Diketahui, Hidayat maju bersama Andi Nur B Lamakarate di Pilkada 2024.