Kriminal Hukum

Polda Sulteng Tangkap Wanita Pengedar Sabu asal Kalimantan Timur di Pelabuhan Taipa Palu, Sembunyikan Barang Bukti di Kemaluan

Global Sulteng
×

Polda Sulteng Tangkap Wanita Pengedar Sabu asal Kalimantan Timur di Pelabuhan Taipa Palu, Sembunyikan Barang Bukti di Kemaluan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Tangkap Wanita Pengedar Sabu asal Kalimantan Timur di Pelabuhan Taipa Palu, Sembunyikan Barang Bukti di Kemaluan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu berinisial AM (35) di Pelabuhan Taipa Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu berinisial AM (35) di Pelabuhan Taipa Kota Palu.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Rabu (31/7/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Buka Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pencarian dan Pertolongan, Sekda Kota Palu Minta Masifkan Koordinasi Antar Organisasi

Kata Sugeng, wanita pengedar sabu yang merupakan warga Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur ditangkap saat hendak menaiki kapal bertujuan ke Balikpapan pada Jumat 26 Juli 2024.

“AM ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng sekitar pukul 04.00 wita,” ucapnya.

Baca juga: Kadis PMD Donggala Sudah Siapkan SK Pemberhentian Kades Pantolobete

Menurut Sugeng, AM menyembunyikan 3 paket sabu di kemaluannya. Hal ekstrim ini dilakukan untuk mengecoh aparat kepolisian.

“Ada satu paket sabu yang disembunyikan pelaku, harus diambil di rumah sakit bhayangkara,” ujarnya.

Baca juga: Perahu Nelayan di Bangkep Kibarkan Bendera Koalisi saat Jemput Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di Pelabuhan Leme-Leme

“Total barang bukti yang disita seberat 153,2786 gram,” tambahnya.

Dia menambahkan, pelaku membeli sabu di Kota Palu untuk diedarkan (menjual) di Balikpapan.

Baca juga: Jeffisa Putra Amrullah Gandeng Ruben Hehi Maju di Pilkada Morut 2024

“Saat ini AM kami tahan di Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan  pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.