Seputar Sulteng

Disdikbud Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Global Sulteng
×

Disdikbud Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan surat edaran perihal larangan membawa kendaraan motor dan mobil bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan surat edaran perihal larangan membawa kendaraan motor dan mobil bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun surat edaran itu bernomor 400.3/69/ DIKBUD/VII/2024 itu ditandatangani langsung oleh Kadisdikbud Kota Palu Hardi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat edaran Disdikbud Kota Palu itu tertulis tentang larangan membawa kendaraan motor dan mobil ke sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, demi keamanan serta keselamatan peserta didik.

Baca juga: Kronologi Jurnalis SCTV Palu Diduga Dilecehkan Dirlantas Polda Sulteng Gegara Wawancara Pakai Handphone

Point pertama dalam surat edaran Disdikbud Palu yakni melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda 2 (dua) maupun kendaraan roda 4 (empat) ke sekolah.

Selanjutnya, Kepala Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Terakhir, menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Kadisdikbud Hardi berharap, agar surat edaran ini bisa dilaksanakan oleh pihak sekolah yang ada di Kota Palu.

“Saya harap surat edaran ini bisa dijalankan oleh sekolah-sekolah yang ada di palu,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Palu,  kasus pelanggaran lalu lintas berjumlah 473 selama 2 hari Operasi Patuh Tinombala 2024.

Pelanggaran lalu lintas karyawan swasta berjumlah 94 kasus, pelajar/mahasiswa 92 kasus, pengemudi roda 4 sebanyak 81 kasus dan lain-lain 145 kasus.

Baca juga: Nasib Kades Pantolobete Pasca Ketahuan Selingkuh dengan Ketua BPD, Kadis PMD Donggala Sebut Sanksi Pemberhentian

Untuk usia pelaku pelanggaran lalu lintas ini mulai dari umur 15 tahun sampai 55 tahun atau naik 14 persen dibandingkan tahun 2023.

Data kecelakaan sepanjang Januari sampai Selasa 16 Juli 2024 berjumlah 85 kasus. Meninggal dunia 25 kasus, luka berat 42 kasus dan luka ringan 98 kasus.