Kriminal Hukum

8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu

Global Sulteng
×

8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu
Seorang Cleaning Service di Kota Palu menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat ditempatnya bekerja. Foto: IST.

Kasus pelecehan seksual naik penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu berinisial SS naik ke tahap penyidikan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu disampaikan Kasubnit XII Satreskrim Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Senin (12/2/2024).

Kata Asrum, peningkatan kasus dugaan pelecehan seksual dari penyelidikan ke penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan perkaranya sudah di gelar kan, kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah 5 orang, rencana terlapor lagi yang mau di agendakan minggu depan,” ujarnya.

Pelaku dan korban damai

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat di kantor stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Palu berinisial SS terhadap cleaning service berujung damai.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Reza saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Begini Penjelasan Kepala BPKAD Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji PNS-PPPK di Sulteng

“Korban sudah berdamai dengan terlapor,” ucapnya.

Ironisnya, perdamaian itu bukan dilaksanakan di Polresta Palu dan tidak difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini di damaikan antar pihak terduga pelaku dengan keluarga korban.

“Mereka langsung, tanya aja ke korban kapan dan dimana, saya gak tau, bukan polisi yang damaikan, intinya mereka sudah berdamai,” ujarnya.

Polisi di kritik akademisi untad

Akademisi Untad Harun Nyak Itam Abu mengkritik Kasat Reskrim Polresta Palu akibat tak mengetahui proses perdamaian antar pelaku dan korban pelecehan seksual.

Kata Harun, penyelesaian kasus pidana (restorative justice) biasanya difasilitasi aparat kepolisian.

“Jadi kalau tidak diketahui penyidik tanda tanya juga, makanya harus transparan, kurang tepat kalau kasat bilang dia tidak tau damainya dimana,” tutur dosen hukum pidana itu.

Menurutnya, apabila tercapai kesepakatan damai, harus dikoordinasikan dengan penyidik kasus pelecehan seksual tersebut.

“Sebab, tanpa koordinasi dan sepengetahuan penyidik, bisa saja penyidik mengabaikan kesepakatan damai tersebut, melanjutkan penyidikan serta menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” jelasnya.

Pendamping sempat hubungi korban

Pendamping korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat RRI Palu angkat bicara soal kabar perdamaian kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Jumat 23 Februari 2024 malam.

“Kami juga kaget, soalnya saya kan biasa berkomunikasi terus sama korban, tiba-tiba kami dengar berita dari tim wartawan, kalau kasusnya damai,” ucap Latifa yang juga tergabung dalam LiBu Perempuan Sulteng.

Adanya kabar itu, dirinya menanyakan perihal perdamaian itu kepada korban.

“Dia (korban) bilang iya betul, tapi saya damainya hanya secara kekeluargaan, terus dia kirimkan saya surat perjanjian, didalam surat itu antara pihak korban dan pelaku ternyata tulis disitu kalau korban bersedia mencabut laporannya di polres,” ujarnya.

Menurutnya, korban sempat bingung karna diminta orang tuanya agar kasus tersebut didamaikan.

“Karna katanya kasian pelaku, jadi mungkin korban menurut sama orang tuanya (bapaknya), jadi dia mungkin mau tanda tangan surat perjanjian itu, kalau kami tidak setuju kalau damai, karna kekerasan seksual,” tuturnya.

Kata Latifa, pihaknya telah menekankan kepada korban agar tidak bingung dalam mengambil keputusan. Karna, jangan sampai ada korban selanjutnya.

“Kami tekankan jangan bingung, kita tidak bisa tinggal diam seperti ini, karna tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban selanjutnya kalau hanya terus didiamkan,” jelasnya.

Lanjut Latifa, korban merasa pelaku merasa berkuasa. Sedangkan dirinya hanya orang kecil.

“Dia kan juga bilang, pelaku merasa berkuasa, saya hanya orang kecil, kenapa hukum seperti ini,” katanya.

Latifa menyatakan, ayah korban sempat datang ke Kota Palu saat mendengar anaknya dilecehkan dan mendampinginya melapor di Polresta Palu.

“Bapaknya itu turun dari palolo ke palu dan bapaknya juga yang dampingi dia melapor ke polres, tapi kita tidak mungkin paksakan kasusnya mau naik kalau dianya juga tidak mau,” tuturnya.