“Masyarakat diminta foto copy KK dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter, untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” ujarnya.
Dia menambahkan, MSL juga diduga melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba di Donggala Berhasil Ditangkap Polisi, Berdalih Dapat Sabu Dipinggir Pantai
MSL diduga telah melanggar pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kasusnya saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng, untuk perkembangannya kami akan informasikan lagi,” tuturnya.












