Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap tiga terduga pelaku penerima paket narkoba melalui jasa ekspedisi.
Paket berisi 1 kilogram sabu itu diterima ketiga pelaku di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu beberapa waktu lalu.
Selain 1 kilogram paket sabu, aparat juga menyita uang sebesar Rp 275 ribu, 1 pasang sepatu dan 1 lembar kaos. Selain itu, 1 lembar jaket 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut, tiga penerima paket itu berinisial MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan serta ZS (27) dan IA (26) warga Kelurahan Tatanga.
Baca juga: Miris, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Berujung Damai
Menurutnya, paket sabu 1 kilogram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Bahkan, paket sabu yang terbungkus dengan pembungkus plastik bening itu disamarkan dengan cara dicampur pakaian dan sepatu.












