Kriminal Hukum

Miris, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Berujung Damai

Global Sulteng
×

Miris, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Berujung Damai

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kepala RRI Palu Pastikan Ada Sanksi Oknum Pejabat Terlibat Pelecehan Seksual
Kepala stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Raden Muhammad Yusridarto memastikan akan ada sanksi terhadap oknum pejabat SS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Foto: Istockphoto.

Asrum menambahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim terkait perdamaian kasus dugaan pelecehan seksual oknum pejabat RRI Palu tersebut.

“Sepanjang tidak ada yang keberatan, kita selesaikan secara kekeluargaan (restorative justice) dan itu ada perpol yang mengatur terkait perdamaian perkara pidana, kemarin saya sudah komunikasi dengan pimpinan (Kasat Reskrim) mengenai masalah perdamaian ini, belum ada jawaban, kalau misanya sudah ada jawaban nanti, saya sampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Diketahui, kasus ini dilaporkan koban ER (23) pada tanggal 25 Januari 2024 dengan nomor laporan LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.

Dalam laporan itu dijelaskan, terduga pelaku awalnya memanggil ke rumahnya yang berada di Jl Kartini pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.

Tibanya korban, terduga pelaku meminta untuk pergi ke dapur.

Saat itu, terduga pelaku langsung menarik tangan korban dan melancarkan aksi tak senonoh itu.

Korban pun kaget dan langsung berlari keluar rumah. Akibat peristiwa itu, membuat korban merasa trauma.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Oknum Pejabat RRI Palu Hubungi Korban Pelecehan Seksual, Terpaksa Siapkan Uang Untuk Polisi

Selang waktu, beredar rekaman suara melalui media sosial whatsapp diduga oknum pejabat RRI Palu menelpon korban.