Asrum menambahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim terkait perdamaian kasus dugaan pelecehan seksual oknum pejabat RRI Palu tersebut.
“Sepanjang tidak ada yang keberatan, kita selesaikan secara kekeluargaan (restorative justice) dan itu ada perpol yang mengatur terkait perdamaian perkara pidana, kemarin saya sudah komunikasi dengan pimpinan (Kasat Reskrim) mengenai masalah perdamaian ini, belum ada jawaban, kalau misanya sudah ada jawaban nanti, saya sampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan koban ER (23) pada tanggal 25 Januari 2024 dengan nomor laporan LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.
Dalam laporan itu dijelaskan, terduga pelaku awalnya memanggil ke rumahnya yang berada di Jl Kartini pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.
Tibanya korban, terduga pelaku meminta untuk pergi ke dapur.
Saat itu, terduga pelaku langsung menarik tangan korban dan melancarkan aksi tak senonoh itu.
Korban pun kaget dan langsung berlari keluar rumah. Akibat peristiwa itu, membuat korban merasa trauma.
Selang waktu, beredar rekaman suara melalui media sosial whatsapp diduga oknum pejabat RRI Palu menelpon korban.












