Pantauan GlobalSulteng, keluarga pemohon menangis dan sujud syukur usai pembacaan putusan praperadilan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari termohon datang dan masuk kerumah pemohon dengan tujuan menangkap suami pemohon berinisial AD pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita.
Namun, termohon tidak menemukan AD, sehingga pemohon di bawa ke Polda Sulteng dengan dalih meminta keterangan sebagai saksi terkait kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Dua Gadis ABG di Morut Disetubuhi Ayah Tiri, Pakai Dalih Ritual hingga Ancaman Mutilasi
Setelah sampai di Polda Sulteng, pemohon justru dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka. Sehingga, pemohon meminta keadilan melalui jalur praperadilan.
Penahanan yang dilakukan termohon tidak sah berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.












