Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ibu kandung korban telah mengetahui peristiwa itu sejak tahun 2019.
Tetapi, ibu kandung korban tidak melapor karna diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya.
“Ibu kandung korban juga sering mendapatkan kekerasan dari pelaku,” tuturnya.
Baca juga: Dapil Neraka Pemilu 2024 Sulteng, Suara Arus Abdul Karim Dikejar Hidayat Pakamundi
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014btentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya Kecamatan Petasia dan saat ini sudah ada di rutan polres morut,” jelasnya.












