Dalam surat imbauan itu, dituliskan KPU Kota Palu perlu memastikan ketersediaan surat suara dan logistik lainnya untuk PSU di Kota Palu.
Kemudian, berdasarkan potensi Pemungutan Suara Ulang yang dipetakan oleh Bawaslu Kota Palu per-tanggal 16 Februari 2024 untuk beberapa Kecamatan, bahwa surat suara yang diperlukan lebih dari surat suara yang tersedia.
Selain itu, KPU Kota Palu berkoordinasi dengan PPK terkait potensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan penyampaian Panwaslu Kecamatan dan jajarannya kepada PPK dan jajarannya maupun rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK.
Agus menambahkan, rekomendasi dilaksanakan berjenjang sesuai mekanisme dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2023.
“Kami akan mengawasi seluruh tahapan PSU, seperti disebutkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 serta akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.












