Lantas, apakah PPPK bisa mutasi atau pindah tugas ?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, PPPK merupakan pegawai dengan sistem kontrak. Sehingga, bisa dipahami bahwa PPPK sangat erat kaitannya dengan kontrak yang telah di tandatangani.
Olehnya, jika PPPK bertanya bisa mutasi atau tidak jawabannya tidak. Karena, dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
Apabila mengajukan mutasi, PPPK dianggap memngundurkan diri dari jabatannya dan akan diberikan kesempatan untuk melamar kembali pada tahun berikutnya.
PPPK harus mengetahui dan memahami secara baik-baik isi kontrak kerja tersebut. Hal ini tentunya merupakan upaya agar PPPK bisa mematuhi aturan yang berlaku.












