Seputar Sulteng

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Global Sulteng
×

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya
Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang sudah sering didengar termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istockphoto.

Lantas, apakah PPPK bisa mutasi atau pindah tugas ?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, PPPK merupakan pegawai dengan sistem kontrak. Sehingga, bisa dipahami bahwa PPPK sangat erat kaitannya dengan kontrak yang telah di tandatangani.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Olehnya, jika PPPK bertanya bisa mutasi atau tidak jawabannya tidak. Karena, dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kirim Surat ke Direktur BRI Soal Gaji PNS-PPPK di Sulteng Belum Cair, Ternyata 2 Faktor Ini Penyebabnya

Apabila mengajukan mutasi, PPPK dianggap memngundurkan diri dari jabatannya dan akan diberikan kesempatan untuk melamar kembali pada tahun berikutnya.

PPPK harus mengetahui dan memahami secara  baik-baik isi kontrak kerja tersebut. Hal ini tentunya merupakan upaya agar PPPK bisa mematuhi aturan yang berlaku.