Seputar Sulteng

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Global Sulteng
×

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya
Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang sudah sering didengar termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istockphoto.

Lantas, apakah PPPK bisa mutasi atau pindah tugas ?

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, PPPK merupakan pegawai dengan sistem kontrak. Sehingga, bisa dipahami bahwa PPPK sangat erat kaitannya dengan kontrak yang telah di tandatangani.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Olehnya, jika PPPK bertanya bisa mutasi atau tidak jawabannya tidak. Karena, dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kirim Surat ke Direktur BRI Soal Gaji PNS-PPPK di Sulteng Belum Cair, Ternyata 2 Faktor Ini Penyebabnya

Apabila mengajukan mutasi, PPPK dianggap memngundurkan diri dari jabatannya dan akan diberikan kesempatan untuk melamar kembali pada tahun berikutnya.

PPPK harus mengetahui dan memahami secara  baik-baik isi kontrak kerja tersebut. Hal ini tentunya merupakan upaya agar PPPK bisa mematuhi aturan yang berlaku.