Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Global Sulteng
×

PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
PPPK di Sulteng Ingin Ajukan Mutasi? Ini Aturan dan Konsekuensinya
Mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang sudah sering didengar termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istockphoto.

GLOBALSULTENG.COM – Dalam dunia kerja, mutasi atau pindah tugas merupakan hal yang sudah sering didengar termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sejauh ini prosedur mutasi atau pindah tugas masih diatur dilingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ?.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Belakangan ini, banyak PPPK yang menanyakan soal mutasi atau pindah tugas ke daerah lain. Pasalnya, opsi itu menjadi jalan bagi PPPK agar bias bertugas di wilayahnya sendiri.

Sayangnya, mutasi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. PPPK harus melewati mekanisme  yang cukup rumit dan konsekuensi yang sangat sulit diterima.

Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri terdapat ribuan PPPK. Adapun PPPK di Sulteng tersebar di 13 Kabupaten/Kota mulai dari tenaga guru hingga tenaga kesehatan.

Baca juga: 3 Jam Otopsi Jenazah Lelaki di Kota Palu, Polda Sulteng Hadirkan Ahli Forensik Rumah Sakit Parigi

Saat dinyatakan lulus, muncul keluhan karna penempatannya berada di daerah orang lain yang jauh dengan sanak saudara. Sehingga, sejumlah PPPK di Sulteng biasanya berniat untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas.