Kriminal Hukum

Hubungi Korban, Oknum Pejabat RRI Palu: Gampang Alasanku Tidak Ada Saksi Saya Bisa Bohong

Global Sulteng
×

Hubungi Korban, Oknum Pejabat RRI Palu: Gampang Alasanku Tidak Ada Saksi Saya Bisa Bohong

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kepala RRI Palu Pastikan Ada Sanksi Oknum Pejabat Terlibat Pelecehan Seksual
Kepala stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Raden Muhammad Yusridarto memastikan akan ada sanksi terhadap oknum pejabat SS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Foto: Istockphoto.

“Tetapi saya terpaksa tetap di kena ini polisi, saya harus membayar, karna kesempatannya mereka toh, terpaksa saya mau urus kredit ini,” tambahnya.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Reza menyampaikan, hal itu merupakan asumsi dari oknum pejabat RRI Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Reza, pihaknya tetap profesional dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya juga tidak pernah meminta apapun kepada terlapor seperti menyediakan uang dan lain sebagainya.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Oknum Pejabat RRI Palu Hubungi Korban Pelecehan Seksual, Terpaksa Siapkan Uang Untuk Polisi

“Asumsi saja dari oknum pejabat rri, pihak kepolisian tetap profesional dan proses terus berjalan sesuai dengan mekanisme penyidikan, tidak ada kepolisian meminta untuk menyiapkan uang apapun,” kata Reza melalui pesan whatsapp, Minggu (4/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu sejak 25 Januari 2024 dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.

Diungkapkan dalam laporan itu bahwa terlapor (SS) mulanya meminta korban untuk mendatangi rumahnya di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.