“Tetapi saya terpaksa tetap di kena ini polisi, saya harus membayar, karna kesempatannya mereka toh, terpaksa saya mau urus kredit ini,” tambahnya.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Reza menyampaikan, hal itu merupakan asumsi dari oknum pejabat RRI Palu.
Kata Reza, pihaknya tetap profesional dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya juga tidak pernah meminta apapun kepada terlapor seperti menyediakan uang dan lain sebagainya.
“Asumsi saja dari oknum pejabat rri, pihak kepolisian tetap profesional dan proses terus berjalan sesuai dengan mekanisme penyidikan, tidak ada kepolisian meminta untuk menyiapkan uang apapun,” kata Reza melalui pesan whatsapp, Minggu (4/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu sejak 25 Januari 2024 dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.
Diungkapkan dalam laporan itu bahwa terlapor (SS) mulanya meminta korban untuk mendatangi rumahnya di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita.












