GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menangkap emak-emak pengedar sabu berinisial MH (41) di sebuah kos Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid mengatakan, terduga pengedar narkoba itu ditangkap pada 3 Januari 2024 pukul 21.00 wita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa 87 sachet plastik cetik bening berisi narkoba beserta sebuah kaca pireks yang disimpan didalam kantong kresek dengan berat 21,40 gram.
“Terduga pelaku saat itu sedang duduk didepan sebuah kos,” kata Hamid kepada GlobalSulteng.com melalui pesan whatsapp, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Ini Hasil Analisis Google Trends Terkait Popularitas 3 Capres 2024
Selain MH, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi yang juga turut diduga sebagai pengedar sabu.
“Berhasil diamankan juga barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening berisi sabu dengan berat 2,46 gram serta 1 unit handphone,” ucapnya.
Menurutnya, pengakapan kedua terduga pelaku pengedar sabu berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas haram tersebut.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis di Huntap Tondo Palu
“Kedua terduga pelaku sudah ada di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Hamid menambahkan, kedua terduga pelaku pengedar sabu nantinya akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.