Kriminal HukumSeputar Sulteng

Segini Jumlah Santunan Duka Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Global Sulteng
×

Segini Jumlah Santunan Duka Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Sebarkan artikel ini
PT IMIP memberikan santunan duka bagi korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter. Foto: IST

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan duka bagi para pekerja meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Kata Dedy, santunan duka itu diberikan secara simbolis kepada ahli warisnya atau keluarga korban. Sementara, untuk santunan korban non-fatality diberikan sesuai dengan kondisinya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dedy menjelaskan, santunan duka yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 600 juta per-orang. PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya.

Baca juga: Update Perkembangan Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali

Alhasil, dari koordinasi itu para korban mendapatkan santunan berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Adapun upah terendah yakni Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000 serta dana pemakaman jenazah Rp 10 juta.

Menurutnya, PT IMIP sebelumnya juga sudah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per-orang bagi korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah kampung halaman.

Lanjut Dedy, korban meninggal dunia juga diberikan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar senilai iuran untuk masing-masing pekerja.

Baca juga: Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, 13 Tenaga Kerja Indonesia-China Tewas

Sedangkan, para korban yang dirawat di RSUD Morowali akan diberikan jaminan biaya pengobatan atau ditanggung sepenuhnya.

“Selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, terpenuhi, baik fisik maupun psikis,” jelasnya.

Dia menambahkan, korban meninggal dunia juga akan diberikan santunan pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang perguruan tinggi maksimal 2 orang bagi yang mempunyai anak.