GLOBALSULTENG.COM, JAKARTA – Putri Candrawathi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal 2023.
Istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dari masa hukumannya selama 10 tahun tersebut.
Selain itu, mantan Menteri Sosial yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Juliari Batubara juga mendapat remisi yang sama dengan Putri Candrawathi.
Hal itu dibenarkan juga oleh Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam.
Baca juga: Natal 2023, Kemenkumham Sulteng Usulkan 252 Napi Dapat Remisi Khusus
“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12).
Sedangkan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak mendapatkan remisi. Hal itu dikarenakan ketiganya beragama Islam.
Diketahui, keempat pelaku yang terlibat pembunuhan Brigadir j itu mendapatkan hukuman yang berbeda-beda. Ferdy Sambo diganjar hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi 10 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 10 tahun.