GLOBALSULTENG.COM – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang telah memasuki masa purna tugas.
Seremoni penyerahan dilakukan di kediaman Jokowi di Kota Surakarta dan dihadiri oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan TASPEN Rena Latsmi Puri serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora.
Penyerahan ini menandai bahwa Jokowi kini resmi menjadi penerima manfaat program pensiun TASPEN yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
TASPEN mulai membayarkan manfaat pensiun ini pada 1 November 2024 dengan penyaluran dilakukan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN, layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi, Jumat (8/11/2024).
Disisi lain, Corporate Secretary TASPEN, Henra menyatakan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama masa jabatannya.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang, TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik,” ungkap Henra.
Program pensiun TASPEN tidak hanya mencakup pembayaran bulanan, namun juga memberikan sejumlah manfaat tambahan seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun Terusan dan tunjangan bagi janda dan yatim piatu.
Diketahui, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi menerima uang pensiun yang besarannya setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat ia menjabat yaitu Rp 30,2 juta per bulan.
Disisi lain, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya senilai Rp 32,500 artinya total perbulan diterima Jokowi Rp 62,7 juta.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sulteng Sebut Morowali Utara Daerah Rawan Isu SARA: Sudah Terima 9 Laporan
Besaran tersebut akan diberikan seumur hidup dan tercatat jauh lebih tinggi dari gaji pokok maksimal yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp5 juta.
Dengan demikian, uang pensiun Jokowi mencapai enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS. Hak ini diatur pada Pasal 6 ayat 2, yang menjamin pemimpin negara memperoleh tunjangan setara dengan gaji pokok terakhir.












