GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu terus melakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan.
Dalam upaya itu, Bawaslu telah membuka Posko Kawal Hak Pilih dan menerbitkan sejumlah imbauan serta saran perbaikan kepada KPU Kota Palu, partai politik, Camat dan Lurah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bawaslu adalah menerbitkan imbauan kepada camat dan partai politik pada 19 Agustus 2024.
Beberapa poin penting dalam imbauan tersebut mencakup informasi mengenai pembukaan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Palu dan di setiap kecamatan.
“Kami meminta agar masyarakat mengecek apakah mereka terdaftar dalam DPS yang dipublikasikan di kantor lurah atau secara online melalui situs KPU,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat dan partai politik untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih seperti pemilih yang tidak terdaftar atau terpisah dari keluarga di TPS yang berbeda.
Khusus kepada partai politik, Bawaslu mengimbau agar bisa memastikan konstituen terdaftar dalam daftar pemilih.
Kata Ferdiansyah, pada 31 Agustus 2024, Bawaslu Kota Palu juga menerbitkan imbauan kepada KPU Kota Palu agar memperhatikan jarak akses pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di wilayah yang dianggap rawan.
Ferdiansyah juga meminta KPU untuk mencermati pembentukan TPS di lokasi yang memerlukan akses lebih mudah bagi pemilih.
Lebih lanjut, Bawaslu kembali menerbitkan imbauan pada 5 September 2024 yang menekankan pentingnya KPU mengikuti prosedur penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bawaslu meminta agar dalam rapat pleno terbuka, peserta terdiri dari Bawaslu, pemerintah daerah, tim pasangan calon, dan pemantau pemilu.
KPU diminta menindaklanjuti masukan dari peserta rapat jika dokumen yang diajukan terbukti valid.
Di samping imbauan, Bawaslu juga menerbitkan tiga saran perbaikan kepada KPU Kota Palu. Saran ini mencakup pencermatan terhadap 125 pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 34 pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPS.
“KPU juga diminta memperhatikan pemilih dalam satu KK yang terdaftar di TPS berbeda, serta pemilih dengan data yang tidak cocok dengan catatan kependudukan,” ujarnya.
Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu Donggala, Stiker Coklit Tak Sesuai Prosedur di Kecamatan Balaesang Tanjung
Selain itu, KPU diminta untuk lebih mencermati data 300 pemilih disabilitas, 919 pemilih yang sudah meninggal dan 26 anggota TNI/Polri yang telah pensiun agar tidak terjadi kekeliruan dalam daftar pemilih tetap.
Ferdiansyah berharap, dengan langkah-langkah ini, pemutakhiran daftar pemilih berjalan transparan serta akurat, demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.












