Politik

Nancy Fischer Gantikan Anugrah Pratama di DPRD Palu, Masa Jabatan hingga 2029

Global Sulteng
×

Nancy Fischer Gantikan Anugrah Pratama di DPRD Palu, Masa Jabatan hingga 2029

Sebarkan artikel ini
Nancy Fischer Gantikan Anugrah Pratama di DPRD Palu, Masa Jabatan hingga 2029
Nancy Fischer resmi menjadi anggota DPRD Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Nancy Fischer resmi menjadi anggota DPRD Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ia menggantikan Moh. Anugrah Pratama dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Nancy Fischer mengucapkan janji jabatan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Nancy berasal dari daerah pemilihan Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, ia meraih 1.357 suara, berada di bawah Anugrah yang memperoleh 2.351 suara.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mengatakan pengangkatan Nancy telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosesnya mencakup penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi oleh KPU Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pengangkatan Nancy ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Baca juga: Polda Sulteng dan BNNP Gerebek Sarang Narkoba di Kayumalue

Keputusan itu sekaligus meresmikan pemberhentian Anugrah dan pengangkatan Nancy sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, membacakan surat keputusan gubernur tersebut dalam rapat paripurna.

Rico menjelaskan, pengucapan janji merupakan tahapan wajib bagi anggota DPRD yang masuk melalui mekanisme PAW.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan keputusan gubernur, masa jabatan Nancy terhitung sejak pengucapan janji.

Dengan demikian, ia akan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat hingga akhir periode DPRD 2024–2029.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang mewakili pemerintah kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.