Nasional

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan

Global Sulteng
×

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Perusahaan
PT Jasa Raharja memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memitigasi risiko bisnis, dan memperkuat tata kelola perusahaan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memitigasi risiko bisnis, dan memperkuat tata kelola perusahaan.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, membahas kerja sama tersebut bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin di Medan, Jumat (9/10/2026).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Harwan mengatakan, dukungan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) membantu perusahaan menjalankan tugas secara tertib hukum, termasuk mendorong kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja.

“Dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Harwan.

Penguatan koordinasi ini menjadi bagian dari sinergi Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Kejati Sumatera Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan IFG dan sejumlah anak perusahaannya.

Baca juga: Jasa Raharja Percepat Penjaminan Biaya Korban Kecelakaan lewat Sistem Digital

Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin menekankan pentingnya melibatkan Jaksa Pengacara Negara sejak awal proses bisnis. Pendampingan tersebut dapat mencakup pertimbangan hukum, identifikasi potensi masalah, mitigasi risiko, hingga penguatan akuntabilitas keputusan perusahaan.

Menurut Muhibuddin, pendampingan hukum bukan untuk mengambil alih kewenangan direksi, melainkan membantu perusahaan mengambil keputusan secara profesional dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menilai kerja sama tersebut dapat membantu perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan tanpa menghambat ruang gerak bisnis.

Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja berharap penguatan aspek hukum dan tata kelola dapat mendukung pelaksanaan tugas perusahaan secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.