GLOBALSULTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit untuk membuat layanan kesehatan lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.
Upaya itu dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Program tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan koordinasi tersebut menjadi bagian dari transformasi ekosistem kesehatan nasional.
Menurut Ogi, penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit diperlukan agar masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik sekaligus memperkuat industri asuransi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi pembiayaan kesehatan.
Pemerintah ingin biaya kesehatan dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem.
Baca juga: Jasa Raharja Klaim Fatalitas Kecelakaan Turun 4,59 Persen hingga Agustus 2026
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin,” ujar Budi.
Ia mengatakan peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.
Karena itu, pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran antara asuransi, BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan diperkuat.
Lima perusahaan asuransi yang menandatangani kerja sama yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Adapun mitra rumah sakit meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut mencakup standardisasi sistem, percepatan administrasi, dan optimalisasi manfaat jaminan kesehatan.
Langkah itu diharapkan mengurangi hambatan layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Task Force KAPJ selanjutnya akan memperkuat koordinasi antarpelaku jaminan kesehatan untuk membangun ekosistem yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.












