GLOBALSULTENG.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mangkir saat persidangan sebelumnya.
Sidang eksekusi pertama digelar pada 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung Ketua PTUN Palu. Lima kepala desa yang mengajukan permohonan eksekusi hadir bersama kuasa hukum Baron Harahap Law Firm.
Mereka meminta PTUN Palu memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan, termasuk pemulihan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Perkara ini bermula ketika Bupati Banggai memberhentikan enam Kades pada 18 Juni 2025. Mereka adalah Sudarsono, Ruhyana, H. Manippi, Mustofa, Indri Yani Madalombang, dan Fenny Sangkaning Rahayu.
Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Para kepala desa kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Palu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan pemberhentian.
PTUN Palu juga memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Enam perkara itu tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL dan diputus pada 26 November 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sienjo Parimo
Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.
Putusan tingkat banding masing-masing tercatat dalam perkara Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, serta Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS.
Perkara tersebut tidak berlanjut ke kasasi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Kendati demikian, kuasa hukum menyebut putusan tersebut belum dijalankan. Para kepala desa sebelumnya telah meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan melalui surat tertanggal 9 Maret 2026.
Persoalan itu juga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026. Komisi I DPRD Sulteng telah merekomendasikan agar Gubernur mendorong Bupati Banggai menjalankan putusan pengadilan.
Lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Dalam sidang 20 Agustus 2026, kelima kepala desa hadir, sedangkan Bupati Banggai disebut tidak hadir.
Ketua PTUN Palu kemudian menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut akan menentukan langkah berikutnya dalam pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.












