GLOBALSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerukan penghentian pemberian izin pertambangan baru pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia.
Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik mengatakan kemerdekaan seharusnya juga dirasakan masyarakat di akar rumput yang ruang hidupnya berhadapan dengan konsesi dan dampak aktivitas pertambangan.
Berdasarkan analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terdapat 682 izin tambang di Sulteng. Izin tersebut mencakup 131 izin mineral logam seperti nikel, emas dan besi serta 527 izin batuan.
Total konsesi pertambangan mencapai sekitar 500 ribu hektare, atau sekitar 12,5 persen dari luas daratan Sulteng yang mencapai sekitar 4 juta hektare.
Kata Taufik, sebagian konsesi tersebut diduga bersinggungan dengan sumber kehidupan masyarakat, termasuk lahan pertanian dan sumber air.
Bahkan, tak hanya ruang hidup warga, hasil analisis menunjukkan sekitar 55,1 persen atau 308 ribu hektare konsesi tambang berada di kawasan hutan.
“Wilayah kawasan hutan di Sulteng sudah sepatutnya juga harus merdeka dari kegiatan pertambangan untuk menghindari kerusakan kawasan hutan sebagai wilayah penyangga dan menghindari bencana di masa depan,” kata dia, Senin, 17 Agustus 2026.
JATAM juga menyoroti rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah tersebut dinilai memiliki ekosistem karst yang penting bagi kehidupan masyarakat.
JATAM mencatat terdapat 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan yang terhubung dengan kawasan karst.
Berdasarkan data per Juni 2026, terdapat 45 perusahaan yang memiliki rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.
Sebanyak 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan luas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare dan satu perusahaan berstatus IUP operasi produksi seluas 113,7 hektare.
Total rencana area penambangan batu gamping tersebut mencapai sekitar 4.599 hektare.
Menurut Taufik, kawasan karst berperan penting dalam sistem hidrologi, perlindungan keanekaragaman hayati dan tata air sehingga perlu dijaga dari aktivitas pertambangan.
JATAM juga menemukan sejumlah wilayah yang disebut terdampak aktivitas pertambangan. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada 2023 yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan disebut beralih fungsi menjadi perkebunan yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas tambang nikel.
JATAM memperkirakan kondisi tersebut berpotensi mengganggu mata pencaharian sekitar 400 pekerja jika menggunakan hitungan 10 pekerja per hektare sawah.
Ancaman serupa juga disebut terjadi di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. JATAM bersama warga menemukan dua sumber air, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, yang menjadi sumber kebutuhan warga Sampaka dan desa sekitarnya. Kedua sumber air tersebut diduga berada dalam konsesi pertambangan nikel.
Atas berbagai temuan itu, JATAM Sulteng meminta pemerintah menghentikan proses penerbitan izin tambang baru dan mengevaluasi konsesi yang berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat.
JATAM menilai momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi pengingat agar pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat dan lingkungan.
“Ruang hidup warga di akar rumput di Sulteng sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan warga,” ujar Taufik.












