Seputar Sulteng

349 Tenaga Non ASN Morowali Dialihkan ke Outsourcing, BKPSDM Pastikan Gaji Tak Berubah dan Dapat THR

Global Sulteng
×

349 Tenaga Non ASN Morowali Dialihkan ke Outsourcing, BKPSDM Pastikan Gaji Tak Berubah dan Dapat THR

Sebarkan artikel ini
349 Tenaga Non ASN Morowali Dialihkan ke Outsourcing, BKPSDM Pastikan Gaji Tak Berubah dan Dapat THR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mulai menerapkan skema alih daya (outsourcing) bagi 349 tenaga non ASN sebagai bagian dari penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mulai menerapkan skema alih daya (outsourcing) bagi 349 tenaga non ASN sebagai bagian dari penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut dijalankan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali bersama PT Resontolufu Karya Mandiri sebagai pengelola tenaga alih daya profesional.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala BKPSDM Morowali, Asep Haerudin, mengatakan skema tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga non ASN. Morowali menjadi salah satu daerah yang mulai menguji penerapan pola tersebut.

“Kami coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Asep, Sabtu 8 Agustus 2026.

Baca juga: Cegah Inflasi, Wagub Sulteng dan Bupati Tolitoli Sidak Pasar Susumbolan

Menurut Asep, outsourcing memiliki dua tujuan, yakni memberikan kejelasan status bagi tenaga non ASN sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga kerja.

Meski beralih menjadi tenaga outsourcing, 349 tenaga tersebut tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN maupun PPPK apabila pemerintah membuka penerimaan di kemudian hari.

Asep memastikan besaran gaji tidak berubah. Upah tenaga outsourcing masih mengikuti besaran yang sebelumnya berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka juga tetap memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Untuk mekanisme pembayaran, gaji mulai Juli 2026 menjadi tanggung jawab vendor. Sementara, kewajiban pembayaran sebelum Juli masih berada pada masing-masing OPD.

Jika pembayaran tertunda akibat perubahan anggaran, gaji akan dibayarkan secara rapel setelah anggaran tersedia. Adapun pembayaran gaji tenaga outsourcing dijadwalkan pada rentang tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya.