GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (15/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum penguatan kapasitas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Reny Lamadjido menegaskan seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap keputusan dalam pengadaan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan harus berorientasi pada kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan wajib dilakukan secara sistematis, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Reny Lamadjido mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Kelalaian dalam administrasi, kata dia, berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Administrasi bukan sekadar pelengkap. Dokumen yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui e-Katalog. Sehingga, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme pengadaan digital agar proses berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Selain itu, Reny Lamadjido menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan di tengah pelaksanaan, maupun penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.
Dia meminta PPK dan PPTK memperkuat koordinasi dalam mengendalikan pelaksanaan program. PPTK bertugas mengawasi progres fisik dan keuangan serta menyiapkan administrasi, sedangkan kewenangan kontraktual tetap berada pada PPK.
“Saya minta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran Semester II Tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal,” tuturnya.












